INFO PARAHYANGAN – Munculnya berita permohonan penutupan ternak ayam petelur di lingkungan masyarakat RT 02 RW 02 Desa Tanjungwangi Kecamatan Cihampelas terhadap Dinas LH KBB oleh Pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI Kecamatan Cihampelas, Rabu 8 Januari 2025.

Atas adanya aduan masyarakat tersebut yang diduga terjadi pencemaran lingkungan, mendapatkan reaksi tidak terpuji dari oknum Perangkat Desa.

Hal ini terungkap saat lebih dari 40 Pengurus LAKI KBB mendatangi kantor Desa Tanjungwangi Kecamatan Cihampelas, untuk mengklarifikasi pernyataan oknum Perangka Desa dalam voice note dengan perkataan “dunungan didinya Ketua LAKI isuk siap tempur jeung aing” yang diketahui oknum Perangkat Desa tersebut bernama Sunandar alias Cugun.

Pertemuan tersebut dihadiri Kades Salimudin, bersama Perangkat Desa lainya Kasi Trantib Kecamatan Cihampelas Ohan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kanit Intel Polsek Cililin, Asep Nurdin Ketua Gajah Putih Nusantara, Otang Ketua PAC Pemuda Cihampelas yang merupakan bagian dari Pengurus LAKI KBB.

Klarifikasi tersebut diawali dengan penjelasan tufoksi LAKI oleh Ketua LAKI-KBB Guras tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bertindak selalu berdasarkan data dan fakta, dilanjut dengan pertanyaan kepada Sunandar yang diduga melontarkan ancaman, apakah perkataan ngajak tempur dengan Ketua LAKI itu GELUT ?..atau apa ? lamun gelut sok pilih salah satu pengurus adukeun, kita semua nonton ucapnya.

Ternyata Sunandar oknum Perangkat Desa yang seolah menantang Ketua LAKI KBB mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut bukan ngajak berkelahi, boro boro gelut geus kolot huntu ge geus ompong, dan diakhiri dengan permohonan maaf dan penandatanganan pernyataan perdamaian.

Ditempat terpisah Guras Ketua LAKI-KBB mengatakan ini harus jadi pembelajaran untuk semua pihak, jadi pelayan masyarakat tidak bertindak arogan, mereka semua digaji dari pajak kami, jadi yang jadi bos itu masyarakat jangan berlebihan membentengi kepentingan Kepala Desa, justru kami jadi curiga terutama terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.

Guras juga mengatakan kalau sudah menandatangani perdamaian jangan lagi melakukan langkah-langkah yang kotra produktif, karena kami mendapatkan laporan bahwa setelah berdamai Sunandar mendatangi Desa Mekarmukti menyampaikan hal-hal yang tidak perlu, ini orang maunya apa??, bahkan Beliau melontarkan tantangan normatif “kapan akan diverifikasi.”

Dengan tantangan tersebut secara normatif saya akan mendorong Dinas LH untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap proses amdal dan IPAL, termasuk Dinas PUTR, kami pun akan mendorong Inspektorat untuk melakukan review kegiatan terhadap realisasi anggarannya.

Bagi LAKI-KBB sederhana untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi, tinggal lakukan audit investigasi realisasi penggunaan APBDes berikut realisasi lapangannya, termasuk bantuan dari gubernur maupun kementerian, Insyaallah sederhana mengungkap dugaan korupsi mah, pungkas Guras.

(Dadan Sambas)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *