KAB. BANDUNG, INFOPARAHYANGAN
– Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan  Kepala Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Rudi Trisanjaya memasuki tahap II. 

Penyerahan tersangka Rudi Trisanjaya  dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di laksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa 20/02/2024.

Rudi Trisanjaya dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022 di Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp. 884.506.518.

Rudi Trisanjaya didakwa melanggar Primair  pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah danditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah, S.H dalam siaran pers nya Nomor : 01 /M.2.19/Dip.4/02/2024 mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. 

“Kami lakukan penahanan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, ” ujar Mumuh. 

Kini tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : PRINT-01/M.2.19/Ft.1/02/2024  di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 hari kedepan.(Red Tim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *