BANDUNG, INFOPARAHYANGAN – 
Pengadilan Negeri klas. 1A kusus Bandung kini sedang menggelar perkara pidana dengan terdakwa Linda Sahara. 

Perempuan paru baya 77 (tahun) yang beralamat dan tinggal di jalan Cipaganti Permai no. 7 RT. 01/ RW 03 Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong Kota Bandung ini tercatat  dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bernomor: Reg. Perkara : Pdm-690/Bdg/08/2023 dengan Jaksa Penuntut Suharja, S. H. 

Sementara agenda sidang hari ini Senin,20/2/2024 adalah pembacaan tuntutan kepada terdakwa Linda Sahara.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar Suharja, S. mendakwa Linda Sahara dengan 3 pasal KUH Pidana, yaitu, pasal 266 tentang pemalsuan surat, 263 tentang menggunakan surat palsu serta 372 tentang penggelapan.

Namun demikian dari 3 dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan di muka Majelis Hakim yang di Ketuai Tuty  Haryati, SH, MH., Jaksa Penuntut tardakwa Linda Sahara dengan tututan pidana meyakini bahwa Linda Sahara secara sah terbukti melakukan perbuatan pasal 266 , 263 KUH Pidana dengan pidana Selama 18 bulan penjara. 

Diluar persidangan, Rosiyati sebagai pelapor dalam perkara ini sangatlah kecewa setelah mengetahui terdakwa Linda Sahara hanya dituntut pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara, kami sangat kurang puas dengan tuntutan jaksa, “ungkapnya. 

Lanjut Rosiyati, bahwa  ini bukan hanya perkara pidana untuk terdakwa Linda Sahara namun kami juga sudah memperjuangkan perkara perdatanya juga di Pengadilan yang sama di PN Bandung dan kami sudah menangkan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) oleh lawan pun sudah ditolaknya, jadi kami lakukan upaya hukum ke pengadilan ini cuma minta keadilan dan putusan yang seberat-beratnya karena dalam perkara perdatanya sudah menjadi kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Rosiyati,  kalau melihat persoalan hukum seperti ini kami sebagai pelapor yang sangatlah dirugikan kiranya para hakim yang menyidangkan perkara pidana Linda Sahara untuk memutus yang seberat-beratnya, apa lagi terdakwa Linda sampai dengan saat ini hanya menjalani tahanan kota. 

Dan harapan saya apabila nanti Linda Sahara di putus dengan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dan langsung di jebloskan ke penjara, jangan sampai hakim memutuskan dan di kurangi dengan masa tahanan yang menjalani tahanan kota, ini jelas sangat merugikan kami,” tegas Rosiyati.

Diakhir keterangannya Rosiyati, kiranya kami sebagai pelapor dalam perkara pidana atas nama Linda Sahara mempunyai dugaan dan kecurigaan yang kuat bahwa hakim akan membebaskan dari jeratan hukum pidananya. Dan semoga saja dugaan saya salah dan saya percaya kepada Majelis Hakim sebagai perwakilan tangan tuhan yang harus membela kebenaran,” pungkasnya.(Red.Tim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *